Sebanyak 13 unit mobil yang rusak dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), bisa ditanggung asuransi. Dengan catatan, dijamin risiko huru-hara.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo membenarkan bahwa kerusakan dapat diganti oleh asuransi jika ditambah dengan perluasan pertanggungan dasar yang khusus menjamin risiko huru-hara.
"Jika memang tertanggung mengambil perluasan tersebut (huru-hara), maka dapat mengikuti proses pengajuan klaim secara normal," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pertanggungan dasar asuransi kendaraan bermotor terbagi dua. Yakni, comprehensive dan total loss only (TLO).
Dalam pertanggungan comprehensive, asuransi memberikan jaminan kerugian atau kerusakan, baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko dalam polis.
Antara lain, tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok. Lalu, perbuatan jahat, seperti pencurian, pencurian dengan kekerasan, kebakaran, kerusakan selama penyeberangan dengan kapal ferry, kerusakan roda akibat kecelakaan, hingga biaya pengangkutan ke bengkel.
Sementara itu, dalam pertanggungan TLO, jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari.
Nah, tertanggung dapat membeli tambahan perluasan risiko, seperti tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kecelakaan diri terhadap penumpang atau pengemudi, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, teroris, dan sabotase, banjir hingga gempa bumi.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai kekalahan pertandingan sepak bola antara Arema FC Club melawan Persebaya. Diperkirakan 130 orang meninggal dunia, dan 180 orang luka-luka.
Selain korban jiwa, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengungkap 13 unit mobil rusak dalam insiden tersebut. Di antaranya 10 mobil rusak adalah mobil patroli, truk Brimob, mobil patwal dan mobil K9. Sedangkan sisanya mobil pribadi.