Kementerian Perdagangan menyebutkan penerapan tarif bea masuk tambahan berhasil menekan impor produk pakaian jadi di Indonesia.
Adapun tambahan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 lalu.
"Bukan hanya berhasil (menekan impor pakaian), kita juga berhasil melindungi UMKM garmen kita dengan penerbitan aturan yang kita tetapkan itu," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurutnya, industri garmen selama ini merasa terancam dengan impor pakaian dari negara lain. Apalagi ditambah dengan masuknya pakaian-pakaian bekas yang lebih murah.
Karenanya, diterbitkannya aturan tambahan bea masuk impor pakaian bekas, industri garmen dalam negeri merasa terlindungi dan bisa makin mengembangkan produksinya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan total impor pakaian jadi pada September 2021 sebanyak 2.751,12 ton. Ini adalah total impor pakaian sebelum tambahan tarif bea masuk diberlakukan pada November 2021.
Setelah tambahan tarif diberlakukan, impor pakaian berdasarkan jumlahnya turun hingga 20 ribu persen menjadi hanya 1.623,43 ton pada September 2022.
Jika dilihat dari asalnya, impor pakaian jadi yang masuk ke Indonesia paling banyak berasal dari China, Vietnam, India, Kamboja, Turki, Pakistan, Amerika Serikat, Myanmar, Hong Kong, Singapura.
Sebagai informasi, adapun tarif tambahan bea masuk dalam PMK 142/2021 ditetapkan di kisaran Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong pada tahun pertama. Lalu nantinya tarif ini akan berangsur turun pada tahun kedua dan ketiga.
Jenis produk yang dikenakan bea masuk tambahan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.