Bulog Siapkan Aturan Demi Jalankan Titah Jokowi Kuasai 11 Bahan Pokok
Perum Bulog tengah menyiapkan aturan teknis demi merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
"Meski perpres ini (Perpres 125/2022) sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyalurannya, namun diperlukan ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog", ujar Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).
Ia menyambut baik perpres tersebut terkait penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog.
Lihat Juga :LAPORAN KHUSUS Sarjana Susah Cari Kerja, Siapa yang Salah? |
"Tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) meliputi tiga jenis pangan pokok, yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya," ujarnya.
Untuk tahap berikutnya, penyelenggaraan CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Perpres 125/2022 itu juga menjelaskan kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan, mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan, dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
Jokowi meneken Perpres 125/2022 pada 24 Oktober lalu. Dalam beleid itu, cadangan 11 komoditas pangan akan diatur oleh negara demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat lainnya.
Lihat Juga : |
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.
Berikut daftar 11 bahan pangan pokok yang cadangannya diatur negara:
a. beras
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
k. Ikan