Bank Sentral Korea 'Skeptis' soal Uang Digital, Berkaca pada Kripto
Gubernur bank sentral Korea Selatan Rhee Chang-yong mengaku skeptis terhadap manfaat teknologi baru Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC). Hal itu diungkapkan usai salah satu kejadian baru-baru ini di pasar kripto.
"Jika saya secara fokus pada teknologi blockchain dan teknologi baru yang terkait dengan crypto, stablecoin, dan DeFi (decentralised finance), saya tidak begitu yakin apakah kita melihat manfaat dari perkembangan teknologi ini belakangan" ujar Rhee di Thailand dilansir dari CNA, Jumat (2/12).
Rhee mengaku sempat positif melihat CBDC sebelum berbagai persoalan di dunia kripto. "Saya lebih positif sebelumnya, tetapi setelah melihat Luna, Terra, dan sekarang masalah FTX," imbuh Thee.
"Saya tidak tahu (apakah) kita akan melihat manfaat nyata dari teknologi baru ini, setidaknya untuk kebijakan moneter," katanya melanjutkan.
TerraUSD, apa yang disebut stablecoin yang pernah berada di antara 10 kripto teratas secara global berdasarkan nilai pasar, memecahkan pasak 1:1 terhadap dolar AS Mei lalu.
Usai kejadian itu, nilainya jatuh bersama dengan token Luna dan mengakibatkan pasar kripto menjadi kacau.
Selain itu, pasar kripto menyaksikan salah satu bursa pertukaran terbesar di dunia, yakni FTX, yang mengajukan kebangkrutan. Bahkan, FTX menyeret perusahaan pinjaman kripto BlockFi dalam kebangkrutannya.
Melansir DJPB Kementerian Keuangan, CDBC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
CDBC diklaim akan menggunakan private blockchain sehingga identitas pengguna CDBC terikat dengan akun bank miliknya. Hal ini berfungsi sebagai alat pembayaran seperti biasa dan bank sentral dapat mengatur jumlah pasokan dan jaringannya.
"Sedangkan pada cryptocurrency, menggunakan public blockchain, dapat menggunakan identitas anonim, bertujuan spekulasi dan sistem pembayaran bergantung regulasi di tiap negara serta otoritas yang mengaturnya adalah pasar jaringan kripto tersebut," dilansir dari laman resmi Kemenkeu.