Kronologi Kebangkrutan FTX dan Ancaman Penjara untuk Sam Bankman-Fried
Kebangkrutan bursa kripto FTX milik Sam Bankman-Fried memasuki babak baru. Kini, ia terancam penjara imbas dugaan melarikan dana Rp48,36 trilliun.
Mulanya, harta Bankman-Fried raib 94 persen hanya dalam semalam pada Kamis (10/11). Harta senilai US$14,6 miliar atawa setara Rp228 triliun (asumsi kurs Rp15.674 per dolar AS) raib begitu saja karena harga token kripto FTX anjlok drastis.
Namun, Bankman-Fried dilaporkan diam-diam mentransfer dana investor senilai US$10 miliar ke perusahaan perdagangan Alameda Research.
Nah, sebagian besar dana itu kemudian menghilang. Seorang sumber menyebut kehilangan US$1 miliar. Sementara, sumber lainnya memperkirakan kehilangan antara US$1 miliar-US$2 miliar
Dana yang hilang itu terungkap dalam catatan yang dibagikan Bankman-Fried kepada eksekutif senior lainnya. Catatan tersebut memberikan laporan terkini tentang situasi saat itu.
Ajukan Pailit FTX
FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit pada Jumat, 11 November lalu setelah penarikan dana besar-besaran awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan kemunduran diri.
Kesepakatan penyelamatan dengan bursa kripto kompetitor Binance gagal tercapai, yang memperkeruh keruntuhan FTX.
Namun, ia membantah telah melakukan transfer US$10 miliar. "Kami tidak diam-diam mentransfer. Kami memiliki pelabelan internal yang membingungkan dan salah membacanya," terang Bankman-Fried.
Aset FTX Dibekukan
Komisi Sekuritas Bahama menunjuk likuidator untuk menjalankan unit FTX pada Senin (14/11).
Otoritas di Bahama telah membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX itu mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.
Mereka mengatakan telah mendapat persetujuan pengadilan dan menunjuk dua anggota dari firma akuntansi PwC untuk mengawasi FTX Digital Markets Ltd, anak perusahaan FTX yang berlisensi di negara tersebut.
Perdagangan Token FTX Disetop
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX sejak Senin (14/11).
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut diambil setelah token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS), yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.
"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan AS," jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/11).