OJK Tambah Dua Dewan Komisioner Urus Kripto dan Modal Ventura

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 16:55 WIB
OJK akan menambah dua anggota Dewan Komisioner untuk mengurusi kripto dan modal ventura sesuai RUU PPSK.
OJK akan menambah dua anggota Dewan Komisioner untuk mengurusi kripto dan modal ventura sesuai RUU PPSK. (Arsip OJK).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah anggota Dewan Komisioner sebanyak dua orang. Anggota DK baru itu akan mengurus kripto dan modal ventura.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dengan penambahan ini, maka anggota DK OJK yang tadinya terdiri dari sembilan orang menjadi 11 orang. Sembilan orang merupakan anggota resmi, dua orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Komisioner beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden," tulis Pasal 10 ayat 3 draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang dikutip, Senin (12/12).

Adapun dua Dewan Komisioner OJK yang ditambah bakal melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang berikut:

1. Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
2. Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.



Dengan penambahan ini, maka susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas:

1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen merangkap anggota;
9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
11. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER