Kasus gagal bayar industri asuransi kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Para nasabah pun dibuat gelisah dengan nasib dana mereka.
Salah satunya yang terjadi pada nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL). Mereka mengaku tak bisa mendapat dana kembali, terlebih setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life.
Dari sejumlah kasus asuransi gagal bayar, banyak nasabah yang merasa 'dijebak' oleh perusahaan hingga tak bisa mendapatkan dana mereka kembali. Karena jebakan itu, posisi nasabah saat kasus gagal bayar terjadi lemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Banyak Kasus Gagal Bayar, Masih Perlukah Kita Percaya Asuransi? |
Pengamat asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Kapler Marpaung menyebut berdasarkan banyak kasus asuransi gagal bayar asuransi, ada beberapa .
Berikut ulasannya;
Kapler mengatakan mengatakan para nasabah perlu membaca polisi yang dimiliki secara hati-hati. Dalam polis asuransi Unit Link, biasanya terdapat pasal mengenai pertanggungjawaban dengan kalimat "Penanggung akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga".
Jika terdapat kalimat tersebut, maka penanggung yakni perusahaan asuransi bisa dinyatakan ingkar janji apabila tidak melakukan kewajibannya. Dengan begitu, perusahaan dapat disomasi atau dituntut melalui jalur hukum atau jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ada di sektor jasa keuangan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyèlesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).
Namun, ada juga polis berisi pasal yang berbunyi "Segala risiko yang timbul atas pilihan jenis investasi adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda".
"Ini artinya kalau ada kerugian investasi atas dana investasi yang dititipkan nasabah kepada perusahaan asuransi mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi risiko bagi nasabah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Maka dari itu, ia menyarankan nasabah untuk cermat sebelum membeli polis asuransi Unit Link. Jika ada hal yang tidak disetujui nasabah, maka polis tersebut dapat dibatalkan maksimal 14 hari setelah polis diterima nasabah.
Lihat Juga : |
Financial Expert CNBC Aulia Akbar mengatakan bahwa agen asuransi kerap salah mengedukasi calon nasabah sehingga banyak yang mengasumsikan asuransi sama dengan tabungan atau investasi. Di sisi lain, nasabah juga tidak paham dengan produk asuransi yang dibeli.
"Investasi di asuransi itu gunanya untuk antisipasi cost of insurance yang naik. Memang bisa diambil tapi konteksnya bukan untuk investasi atau tabungan. Investasi di Unit Link itu juga ada risikonya, capital lost dan lain-lain, dan itu ditanggung nasabah," ujarnya.
Akbar mengatakan agen seharusnya menjelaskan hal-hal dasar seputar asuransi kepada nasabah, termasuk bahwa asuransi merupakan alat proteksi, bukan tabungan atau investasi.
"Kalau dari nasabahnya, sering saya dengar mereka dijelaskan hal yang misleading seputar asuransi. Biasanya disamakan kayak tabungan," ujarnya.
Lihat Juga : |