Teten Usul Pembatasan Ritel Online dalam Revisi Permendag 50/2020

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 16:29 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pembatasan ritel online dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pembatasan ritel online dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pembatasan ritel online dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurutnya, kemudahan ritel online dalam mengirimkan barang tidak diikuti dengan aturan atau terpenuhinya standar nasional Indonesia (SNI). Beberapa barang impor bahkan tidak memiliki izin edar BPOM.

"Ritel online itu kan bisa langsung menjual produk dari luar negeri, sehingga masuk ke sini banyak produknya tidak memenuhi SNI atau BPOM," ujar Teten di Jakarta, Senin (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten meminta agar ritel online harus memiliki perusahaan fisik di Indonesia sebelum menjual produknya secara online.

"Kami bukan mau melarang mereka berjualan di sini, tapi kami ingin ada level of playing field yang sama. Sehingga kami minta ritel online ditutup, kalau mau jual ya buka dulu perusahaannya di Indonesia, baru jual online," katanya.

Selain itu, ia meminta agar permendag ini mengatur batasan harga terhadap produk yang diimpor. Meskipun saat ini batasan harga itu masih dalam diskusi.

"Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing field yang sama," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER