Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik proyek apartemen Meikarta tak kunjung usai. Baru-baru ini, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik.
Jika menilik ke belakang, sejak awal proyek muncul sudah mendapat sentimen negatif dari publik. Mulai dari kasus suap hingga iklan jor-joran yang mengklaim bahwa Meikarta adalah hunian masa depan.
Proyek besutan PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp278 triliun dan digadang-gadang memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip berbagai sumber, berikut adalah rentetan fakta kasus apartemen Meikarta:
1. Iklan jor-joran
Nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita Meikarta bermunculan di media massa di awal pembangunan proyek.
Mengutip CNBC Indonesia, Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang 2017 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini adalah berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus.
2. Proyek pembangunan Meikarta mangkrak
Sejumlah tokoh politik ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai dari Ketua MPR saat itu Zulkifli Hasan hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Namun, proyek Meikarta mengalami masalah dengan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek.
Alasannya, belum ada rekomendasi dari Pemprov yang hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.
Sementara itu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018.
Meski demikian, selepas kasus-kasus itu, proyek tak berkembang signifikan dan dikeluhkan pembeli. Alih-alih jadi kota masa depan, tower-tower apartemen pun tampak bak proyek Hambalang yang ditumbuhi semak belukar seperti kota mati.
3. Penyerahan unit molor
Pada akhir 2022, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menjelaskan putusan homologasi menyebut penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027 mendatang.
Kesepakatan perdamaian atau homologasi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.
Saat itu diklaim ada 1.800 unit sudah diserahkan ke konsumen sejak 2021. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara, 8 tower lainnya sudah topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan facade.
Padahal jika mengacu pada Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12). Mereka meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PKPKM membuka peluang untuk meminta pengadilan menyelesaikan sengketa mereka dengan baik Bank Nobu maupun PT MSU selaku pengembang apartemen tersebut.
Kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan gugatan dilakukan guna meminta pengadilan membantu proses pembatalan perjanjian dengan Bank Nobu maupun pengembang PT Mahkota Semesta Utama (MSU).
5. DPR panggil konsumen Meikarta
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR pada Desember tahun lalu. Setelah itu mereka dipanggil oleh Komisi VI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada pertengahan Januari ini.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus apartemen Meikarta di mana konsumen tak kunjung menerima unit sejak 2019.
"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) tahun 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan PKPKM, Rabu (18/1).
Komisi VI DPR pun mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.
[Gambas:Photo CNN]
5. PT MSU gugat konsumen Meikarta Rp56 miliar
Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Gugatan itu diajukan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
6. Sidang gugatan ditunda dan bakal dilanjutkan pada 7 Februari
Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak berkomentar usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap 18 orang konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat itu diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang. Alasannya, karena 6 alamat tergugat tidak jelas, di mana ada yang sudah pindah dan tidak sesuai.
"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
7. Ada 2 tergugat yang bukan anggota komunitas konsumen Meikarta
Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan sidang bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan merupakan anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang mendapatkan relaas alias surat panggilan sidang hari ini.
Selepas sidang, Rudy menegaskan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak jelas dan 2 orang lain bukan merupakan anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengetahui siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.
"Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak jelas dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.
"Kami tergabung dalam komunitas ini telah dilakukan seleksi, fit and proper test. Kami tidak mau asal rekrut orang, rupanya dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang," sambungnya.
8. Konsumen Meikarta kekeh tuntut refund
PKPKM menegaskan bahwa tuntutan mereka tetap sama seperti yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI 18 Januari lalu, yakni meminta refund alias pengembalian dana.
"Tidak banyak permintaan kami. Refund harga mati, itulah komitmen dari komunitas," tegas Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan.
Anggota PKPKM Indri yang hadir dalam sidang gugatan tersebut mengatakan PT MSU tidak waras. Menurutnya, konsumen sudah tidak punya uang dan tidak mendapatkan unit apartemen, tapi malah dituntut Rp56 miliar.
"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. PT MSU, kami pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" kata Indri usai persidangan.
"Kami hanya menuntut hak kami, kalau gak bisa dipenuhi, kembalikan uang kami. Itu saja, simple. Gak usah dibawa-bawa dramatisir kayak drama korea," pungkasnya.
9. Pengembang Meikarta kekeh serahkan unit bertahap hingga 2027
Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan akan menyerahkan unit apartemen bertahap hingga 2027. Hal ini disampaikan usai PT MSU menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar.
MSU menyebut akan menghormati dan menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023," kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
PT MSU berdalih siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, mereka menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum.
10. Meikarta klaim sudah serahkan 1.700 unit apartemen ke konsumen
Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12 Timberlake Tower. Total unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli diklaim sebanyak 1.700-an unit.
"Ini merupakan tower yang ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan ke pemilik unit," ujar 'Chief Marketing Officer' (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Meikarta juga mengaku sudah melakukan serah terima tower ke-9 dan ke-10. Mengutip detik.com, ia mengatakan, Meikarta sudah melakukan serah terima kepada para konsumen sebanyak 1700-an unit.
[Gambas:Video CNN]