Fakta-fakta Meikarta: Iklan Jor-joran hingga Konsumen Digugat Rp56 M

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 16:32 WIB
PT MSU menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik. Berikut rentetan fakta kasus Meikarta.
PT MSU menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik. Berikut rentetan fakta kasus Meikarta. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik proyek apartemen Meikarta tak kunjung usai. Baru-baru ini, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik.

Jika menilik ke belakang, sejak awal proyek muncul sudah mendapat sentimen negatif dari publik. Mulai dari kasus suap hingga iklan jor-joran yang mengklaim bahwa Meikarta adalah hunian masa depan.

Proyek besutan PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp278 triliun dan digadang-gadang memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip berbagai sumber, berikut adalah rentetan fakta kasus apartemen Meikarta:

1. Iklan jor-joran

Nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita Meikarta bermunculan di media massa di awal pembangunan proyek.

Mengutip CNBC Indonesia, Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang 2017 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini adalah berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus.

2. Proyek pembangunan Meikarta mangkrak

Sejumlah tokoh politik ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai dari Ketua MPR saat itu Zulkifli Hasan hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Namun, proyek Meikarta mengalami masalah dengan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek.

Alasannya, belum ada rekomendasi dari Pemprov yang hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.

Sementara itu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018.

Meski demikian, selepas kasus-kasus itu, proyek tak berkembang signifikan dan dikeluhkan pembeli. Alih-alih jadi kota masa depan, tower-tower apartemen pun tampak bak proyek Hambalang yang ditumbuhi semak belukar seperti kota mati.

3. Penyerahan unit molor

Pada akhir 2022, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menjelaskan putusan homologasi menyebut penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027 mendatang.

Kesepakatan perdamaian atau homologasi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

Saat itu diklaim ada 1.800 unit sudah diserahkan ke konsumen sejak 2021. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara, 8 tower lainnya sudah topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan facade.

Padahal jika mengacu pada Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12). Mereka meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PKPKM membuka peluang untuk meminta pengadilan menyelesaikan sengketa mereka dengan baik Bank Nobu maupun PT MSU selaku pengembang apartemen tersebut.

Kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan gugatan dilakukan guna meminta pengadilan membantu proses pembatalan perjanjian dengan Bank Nobu maupun pengembang PT Mahkota Semesta Utama (MSU).



Mengadu ke DPR hingga sidang gugatan ditunda

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER