Komisi VI DPR memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen proyek Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada sejumlah konsumen.
Pemanggilan ini diumumkan oleh Komisi VI DPR Andre Rosiade melalui akun sosial media twitternya @andre_rosiade.
"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre dalam unggahan akun tersebut, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pemanggilan manajemen Meikarta oleh Komisi VI ini pun tertulis dalam agenda harian DPR RI. Dituliskan bahwa akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
"Acara: Pembahasan mengenai aspirasi dari konsumen pengembang pembangunan apartemen Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama)," tulis DPR RI.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan
Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.