Melihat Manfaat Pengelolaan Dana Haji RI-Malaysia, Mana Lebih Besar?

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 09:17 WIB
Indonesia dan Malaysia memiliki lembaga pengelola dana haji. Tapi, lembaga tersebut memiliki keleluasaan berbeda dalam menginvestasikan dana haji.
Indonesia dan Malaysia memiliki lembaga pengelola dana haji. Tapi, lembaga tersebut memiliki keleluasaan berbeda dalam menginvestasikan dana haji. ( AFP/ABDEL GHANI BASHIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu untuk tahun ini. Jumlah ini menjadi angka tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain bahkan seperti Malaysia.

Negeri Jiran itu hanya mendapatkan kuota 31.600 jemaah setiap tahunnya. Secara persentase, Indonesia mendapatkan kuota sekitar 12 persen dari total seluruh jemaah haji.

Selama ini, dengan peminat haji yang berlimpah namun kuota terbatas, pemerintah harus menetapkan daftar tunggu jemaah haji. Para calon jemaah diminta untuk memberikan setoran awal sekitar Rp25 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH, pada 2017 saja calon jemaah yang telah membayar setoran awal terdapat 4,2 juta orang.

Hingga akhir 2017, dana setoran awal yang dikumpulkan ini dikelola oleh Kementerian Agama. Artinya, Kemenag tidak hanya mengatur perjalanan haji namun juga pengelolaan dana milik jemaah.

Namun, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dibentuklah badan hukum publik yang mengelola dana haji. Badan itu bertanggung jawab pada presiden melalui menteri.

BPKH resmi mengelola dana haji di Indonesia sejak awal 2018. Hingga Maret 2018, total dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp105,18 triliun.

Dana haji itu kemudian diinvestasikan pada perbankan syariah sekitar 65 persen dan sisanya di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Namun, seiring perkembangan waktu, per 2022, nyaris 70 persen dari total dana haji diletakkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sedangkan sisanya di deposito perbankan syariah.

Tak hanya Indonesia yang memiliki lembaga pengelola dana haji, namun juga Malaysia, Pakistan, Maladewa, dan India. Di Malaysia lembaga itu disebut Lembaga Tabungan Haji (LTH).

Sementara di Pakistan, dana haji dikelola oleh Mora dan Hajj Group Operator, di India dikelola Hajj Committee of India dan Private Tour Operator, dan di Maladewa dikelola oleh Maldives Hajj Cooperation Ltd dan Private Hajj Tour.

Dibandingkan dengan BPKH, berbagai lembaga di negara-negara tersebut telah berdiri jauh lebih lama. Bahkan, LTH di Malaysia telah berdiri sejak 1963 dan tidak hanya mengelola dana haji, namun juga bertugas untuk melakukan manajemen haji.

Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Budi Prasetyo mengungkapkan dana yang terkumpul pada LTH ini dikelola dengan berbagai bentuk investasi ke instrumen keuangan syariah. Berdasarkan data LTH, 53 persen investasi dialokasikan pada instrumen berbasis ekuitas, 27 persen pada sekuritas berpendapatan tetap, 15 persen pada properti, dan 5 persen sisanya dalam bentuk kas.

"Dengan skema ini, LTH strukturnya cukup kompleks. Dia punya subsidiaries di keuangan syariah, properti, hospitalities, perladangan, dan lain sebagainya. Ini karena usia yang sudah cukup lama dan total pendaftar yang dikelola sekitar 9 juta (orang), sementara Indonesia sekitar 5,1 juta," kata Budi dalam webinar, Jumat (27/1) pekan lalu.

Dari strategi alokasi aset tersebut, LTH berhasil meraup pendapatan (revenue) yang bersumber dari equity-trading (25 persen), dividen (23 persen), pendapatan tetap (24 persen), financing (1 persen), rental (12 persen), dan pendapatan dari instrumen pasar uang (15 persen).

Pendapatan ini lah yang memberikan manfaat besar bagi jemaah haji di Malaysia.

Keterbatasan BPKH Investasikan Dana Haji

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER