Baru 15 Persen Korban KSP Indosurya yang Terima Ganti Rugi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 14:00 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan baru 15 persen korban KSP Indosurya yang menerima ganti rugi. Pembayaran ganti rugi masih terkendala.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan baru 15 persen korban KSP Indosurya yang menerima ganti rugi. Pembayaran ganti rugi masih terkendala. ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pembayaran ganti rugi terhadap korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya) sampai saat ini masih terganjal.

Menurutnya, saat ini korban yang menerima ganti rugi baru sekitar 15 persen. 

"Indosurya yang ramai kemarin (terdakwanya) dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu baru 15,56 persen," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2) seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten menyebutkan cara mengganti rugi kepada korban Indosurya hanya dengan satu cara, yakni menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset dari koperasi tersebut. Namun dalam praktiknya, Teten mengakui banyak kendala yang dialami.

Salah satunya soal aset yang akan dijual. Menurutnya, banyak aset yang rencananya dijual untuk ganti rugi yang ternyata bukan milik koperasi.

"Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tak bisa dijual. Lalu ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi orang per orang. Lalu ada praktik pelunasan dengan menggunakan cara-cara lain," jelasnya.

Selain itu, sulitnya realisasi ganti rugi korban Indosurya disebabkan lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Teten menyatakan dalam putusan PKPU tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Nah di UU PKPU nomor 37 tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," lanjutnya.

Oleh sebab itu, saat ini untuk pengajuan kepailitan tidak lagi diperbolehkan hanya melalui rekomendasi anggota koperasi. Teten menyebutkan pengajuan kepailitan koperasi harus melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM).

"Seperti perbankan lah. Bank kan kalau mau dipailitkan harus ke Menkeu," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

Kasus dugaan penipuan investasi menimpa nasabah KSP Indosurya. Kejaksaan Agung pernah membeberkan dugaan penipuan KSP Indosurya yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dan lainnya merugikan 23 ribu orang.

Total nilai kerugian 23 ribu orang itu mereka taksir Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Namun, beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya 

Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

(agt/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER