Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui 13 ribu lebih pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Ia menjelaskan di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu hingga 33 ribu pegawai. Jumlah itu mencakup JPT Madya (eselon I), Pratama (eselon II), dan staf khusus.
Kemudian, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, serta pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Adapun pegawai lainnya yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), suatu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Ia pun mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.
Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022.
Sri Mulyani mengatakan pada 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn mulai diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
(mrh/pta)