Tips Jitu Sebelum Beli Produk Asuransi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi.
Hal tersebut dipaparkan dalam episode pertama podcast 'Money Honey' dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada dua hal utama yang harus diperhatikan sebelum membeli produk asuransi, yakni lihat track record dari perusahaan dan jenis produk yang dipilih.
Ia memaparkan masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu kinerja dari perusahaan asuransi yang akan ia pilih. Menurut Kiki, sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat yang terkecoh soal ini.
Oleh karena itu, masyarakat minimal tahu apakah perusahaan itu pernah bermasalah atau tidak. Selain itu, masyarakat juga bisa mencari tahu seperti apa kondisi keuangan dari perusahaan itu.
"Perusahaan ini bagus gak sih secara rasio kecukupan (rasio risk-based capital/RBC) itu bagus nggak? Banyak catatan atau nggak? Lihat lebih dulu," ujar Kiki.
Ia menambahkan perusahaan asuransi itu tentu harus terdaftar di OJK.
Selanjutnya, masyarakat juga perlu melihat dan menyesuaikan produk asuransi yang akan dibeli. Kiki mengingatkan jangan sampai terkecoh dalam membeli.
Ia mencontohkan, masyarakat sebenarnya ingin membeli asuransi kesehatan, tapi ternyata yang dibeli adalah asuransi jiwa. Karenanya, saat masyarakat sakit dan ingin memakai asuransi itu, mereka baru sadar salah membeli produk.
Kiki pun menekankan di sini masyarakat juga perlu menyesuaikan kebutuhan dengan jenis asuransi yang akan dibeli. Tak hanya itu, kemampuan keuangan juga perlu disesuaikan.
"Jadi misalnya produknya itu bagus banget tapi gak sesuai dengan profil keuangan kita. Jadi kita beli produk asuransi itu untuk hidup tenang masalah stress karena setiap bulan 'wah saya harus bayar segini', bukannya sehat malah sakit kita," kata Kiki.
OJK sendiri mengungkap ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan kendati demikian pihaknya tidak bisa merinci dengan rinci mana saja perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan tersebut.
"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari detikfinance beberapa waktu lalu.
Ogi tak menjabarkan secara detail ke-13 perusahaan itu. Namun, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
"Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang dimaksud.
Wanaartha Life memang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu. Setelah itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.
Selanjutnya, untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Kemudian, untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.
Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
Sementara, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.