Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis pasal 29 PP tersebut.
Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.
Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut.