Deretan Karpet Merah Jokowi untuk Investor di IKN

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Mar 2023 08:37 WIB
Jokowi memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di IKN Nusantara.
Jokowi memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di IKN Nusantara. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

4. Pajak Perusahaan Infrastruktur Dikurangi 100 Persen

Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis pasal 29 PP tersebut.

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

5. Gaji Pekerja di IKN Tak Dipotong Pajak

Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.

Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut.



(dnz/dnz)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER