Kemenkeu Jelaskan Beda Data yang Disinggung Mahfud MD

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 12:09 WIB
Kemenkeu mengklarifikasi perbedaan data pihaknya dengan Mahfud MD karena beda cara mengklasifikasi perhitungannya dan tidak ada data yang ditutupi. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi perbedaan data pihaknya dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang dibahas di Komisi III DPR RI mengenai transaksi janggal senilai triliunan yang ditutupi anak buah Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani pernah menjelaskan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun, sementara Mahfud menyebut angkanya mencapai Rp35 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yakni 300 surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Kita tidak ada perbedaan data. Kita bekerja dengan 300 laporan PPATK dengan nilai Rp349 triliun. Cara mengklasifikasikannya bisa kita lakukan dengan berbagai cara. Bisa kita tunjukkan yang mana. Tidak ada yang ditutup-tutupi di sini," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/3).

Dari 300 surat PPATK, Kemenkeu hanya menerima 200 surat. Rinciannya, 135 surat terkait korporasi dan pegawai serta 65 surat terkait perusahaan atau korporasi.

Suahasil menyebut Kemenkeu tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya menghitung dan menganalisa surat yang diterima Kemenkeu. Namun setelah muncul perbedaan data, Kemenkeu memeriksa kembali 300 surat PPATK.

"Angkanya sama nggak? Kurang lebih mirip, karena kita bekerja dengan data yang sama, 300 surat yang keseluruhan nilainya Rp349 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD membantah pernyataan Sri Mulyani terkait nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawainya.

"Kemarin, Bu Sri Mulyani menyebut di Komisi XI (transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu) hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun. Ada datanya ini," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Ia menegaskan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). LHA tersebut dilaporkan dalam surat PPATK, dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.

Pertama, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Ada 153 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu dengan dugaan keterlibatan 461 pejabat kementerian tersebut.

Kedua, kelompok LHA terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Rinciannya, ada 15 LHA ke Kemenkeu dengan dugaan 30 PNS bawahan Sri Mulyani terlibat.

Ketiga, LHA dalam kelompok transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut angka Rp260 triliun dengan 32 LHA yang disampaikan ke Kemenkeu.

"Ketika ditanya Bu Menteri, Bu Menterinya kaget karena nggakmasuk laporannya. Karena orang yang menerima by hand itu ya orang yang ada di situ bilang ke Bu Sri Mulyani, 'Bu, ndak ada surat itu'. Loh, kata PPATK ini suratnya. Baru dijelaskan, tapi beda," tutur Mahfud.



(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK