Head of Advisory & Investment Operations PINA Rista Zwestika merinci lima batasan atau rambu-rambu yang perlu diperhatikan investor sebelum berinvestasi di pinjol.
Pertama, tidak ada riba.
"Investasi pada aplikasi pinjol harus tidak melibatkan unsur riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh tanpa melakukan usaha atau risiko yang wajar. Oleh karena itu, investasi pada aplikasi pinjol harus dilakukan pada bisnis yang tidak melibatkan riba, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Rista.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, tidak ada unsur judi. Rista menyebut judi dalam investasi adalah memperoleh keuntungan secara spekulatif atau berdasarkan keberuntungan semata.
Ketiga, tidak melanggar hukum dan etika. Keempat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti bisnis yang tidak merugikan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.
Kelima, transparansi dan kejujuran. Rista menegaskan prinsip ini penting, termasuk dalam hal pengungkapan informasi mengenai bisnis yang diinvestasikan dan penggunaan dana investasi.
Di lain sisi, Islamic Finance Lead Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan investor kudu berinvestasi di pinjol yang berizin OJK. Fauziah merinci ada 102 fintech lending berizin OJK per Maret 2023.
"Di mana 7 dari 102 tersebut adalah pinjol atau fintech lending syariah, yaitu Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah, dan Ethis," tuturnya.
Menurutnya, berinvestasi di pinjol berizin OJK bisa mengurangi risiko uang investor dibawa kabur. Selain itu, ketenangan investor bisa meningkat dan sesuai prinsip syariah.
Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menyebut perlu diperkuat edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat agar sadar dan paham. Ia meyakini langkah tersebut bisa meminimalisir efek jebakan pinjol pada masyarakat.
Bagi investor yang sudah terjerumus ke pinjol haram alias non-syariah, Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan untuk segera menarik dana investasinya. Namun, harus dipertimbangkan adanya konsekuensi penalti tertentu serta kondisi investasi yang mungkin sedang rugi.
"Bagi yang meminjam, berusaha untuk segera melunasinya. Bagi yang baru ingin berinvestasi di pinjol, cara mengetahui apakah perusahaan tersebut sesuai syariah atau tidak bisa dilihat dari izin usahanya," saran Andy.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Mengenal Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah |