Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penindakan sebanyak 9.778 kasus cukai per Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penindakan itu diperkirakan memiliki nilai barang hasil penindakan (BHP) Rp3,37 triliun.
Meski demikian, penindakan ini tak sebanyak tahun lalu yang mencapai 40.201 kasus, dengan nilai BHP sebesar Rp21,1 triliun.
"Top Five penindakan pelanggaran dari cukai adalah berasal dari hasil tembakau atau rokok sebanyak 69,34 persen, ini dominasi karena tadi orang melakukan perpindahan antarkelompok (cukai rokok)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA maret 2023, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima besar pelanggaran selanjutnya antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7,7 persen, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) 2,69 persen, besi baja dan produknya 1,86 persen, dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) 1,84 persen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkapkan telah menindak pemindahan pakaian bekas (ballpress) 35 pelanggaran, dengan nilai BHP Rp740 juta.
"Ini salah satu yang menjadi sorotan karena banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan ini," imbuhnya.
Menurutnya, penyelundupan pakain bekas ini harus ditindak demi menjaga industri pakaian dalam negeri. Ia pun berjanji akan menjaga agar impor pakaian bekas tak merembes ke dalam negeri.
Untuk penindakan NPP, pihaknya telah mengamankan 180 kasus dengan jumlah2,08 ton NPP, plus 30 ribu batang pohon ganja.
"Ini baru tiga bulan. Tahun lalu mencapai 6 ton, tahun sebelumnya 4,57 ton. Jadi kita juga harus hati-hati karena ini akan sangat mempengaruhi masyarakat," katanya.
Sri Mulyani mengatakan dengan penindakan itu, pemerintah berhasil menyelamatkan 6,01 juta jiwa dari jerat obat-obatan terlarang.
"Dari sisi kesehatan, Rp5,36 triliun penghematan dari biaya rehabilitasi dari mereka yang terkena kasus narkoba," tandasnya.
(mrh/pta)