Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Dalam beleid itu, Jokowi menyebut industri berbasis komoditas kelapa sawit Indonesia memang mengalami peningkatan produktivitas, tetapi masih mengalami masalah.
"Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," kata Jokowi seperti dikutip dari pertimbangan beleid yang diteken pada 14 April kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas masalah itu, Jokowi memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai ketua.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," dikutip dari Pasal 3 Keppres itu.
Lantas apa permasalahan industri kelapa sawit hingga Jokowi harus menerbitkan Keppres itu?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan setidaknya ada enam masalah terkait industri kelapa sawit. Pertama, pendataan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang perlu diperbaiki sehingga menurunkan risiko perusahaan sawit menggunakan lahan tidak sesuai peruntukannya.
Misalnya, perusahaan sawit yang diberikan HGU 10 ribu hektar tetapi menanam di 15 ribu hektar, artinya tidak sesuai data dan bisa menimbulkan masalah penggunaan lahan ilegal.
"Contohnya kasus PT Duta Palma yang menggunakan lahan ilegal dalam operasional sawit. Itu kerugian negara besar di atas Rp78 triliun," kata Bhima kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/4).
Masalah kedua, beberapa oknum perusahaan sawit mencoba melakukan underinvoicing atau tidak melaporkan ekspor sesuai fakta.
Hal ini terjadi ketika data bea cukai dengan data di negara tujuan ekspor beda sekali, padahal memiliki HS Code yang sama. Ini berarti ada potensi pendapatan negara yang hilang.
Ketiga, perusahaan sawit melakukan layering dengan menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri untuk mengelabui transaksi keuangan dan menghindari pajak. Hal ini, kata Bhima, harus segera dilacak dan diatur ketat.
"Parah kalau ekspor sawitnya sedang booming tapi Devisa Hasil Ekspor yang masuk tidak seberapa. Belum soal pajak pajaknya," kata Bhima.
Masalah keempat terkait pengaturan stok sawit untuk bahan baku minyak goreng di mana pengusaha lebih senang ekspor karena harganya lebih tinggi dibanding memasok di dalam negeri.
Padahal, minyak goreng dalam negeri harus diprioritaskan karena merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan menjadi pemicu inflasi tinggi di 2022 lalu.
Bersambung ke halaman berikutnya...