Apa Saja yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan?

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Apa saja yang dicover BPJS ketenagakerjaan?
Ilustrasi. Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Sebagai pekerja, Anda harus tahu apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan yang perlu untuk dipahami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat jaminan sosial bagi pekerja kategori Penerima Upah atau PU.

Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan sumber lainnya.

Apa Saja yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan?

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan? (CNN Indonesia/Safir Makki)

Terdapat empat program jaminan sosial bagi kategori pekerja PU, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut penjelasannya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program JKK adalah senilai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

JKK bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti:

  • Kecelakaan di lokasi kerja
  • Kecelakaan dalam perjalanan
  • Penyakit akibat pekerjaan

Berikut daftar jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan.

  • Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis.
  • Homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
  • Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat.
  • Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.
  • Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

2. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JP yang harus dibayarkan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

Namun, peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

Manfaat JP diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut.

  • Pekerja perusahaan atau perseorangan.
  • Pemberi kerja mendaftarkan pekerja dengan usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
  • Sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.

Berikut manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA)
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
  • Manfaat Lumpsum
  • Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji. Rinciannya adalah 3,7 persen biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat berikut.

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT berikut.

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.

Berikut ini jumlah biaya santunan yang didapatkan dari JKM.

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta
  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta

Demikian penjelasan mengenai apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER