BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp3 Miliar untuk Petugas Regsosek

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 17:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total santunan sebesar Rp3 miliar kepada petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan atau meninggal saat bertugas.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyerahkan santunan secara simbolis kepada Sekretaris Utama BPS RI, Atqo Mardiyanto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek di Bandung, Kamis (15/6). (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam upaya melindungi petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total santunan sebesar Rp3 miliar. Santunan tersebut diberikan kepada petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, selama periode pendataan awal Regsosek yang berlangsung dari 15 Oktober hingga 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, secara simbolis menyerahkan seluruh santunan kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Atqo Mardiyanto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang diselenggarakan di Bandung, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga diberikan kepada 6 ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Atqo dalam keterangannya mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menjelaskan bahwa setiap sensus yang dilakukan oleh BPS melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk petugas Regsosek.

Para petugas Regsosek harus menjalankan tugas mereka dengan menghadapi risiko di lapangan, seperti berpindah-pindah lokasi dari rumah ke rumah, melintasi hutan, bahkan menyeberangi lautan. Oleh karena itu, risiko ini perlu diatasi dengan baik, salah satunya dengan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Petugas-petugas kami yang memang ada risikonya di lapangan, kita asuransikan, sehingga selama mereka bertugas selain mendapatkan imbal jasa mereka juga terlindungi. Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya," terangnya melalui keterangan resmi, Kamis (15/6).

Di sisi lain, Zainudin menjelaskan bahwa sejak Oktober 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan karena petugas Regsosek menghadapi risiko yang tinggi akibat mobilitas mereka.

"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional, tentu ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," jelas Zainudin.

Tidak hanya melindungi petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS juga berkomitmen untuk melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) dan 138 ribu petugas sensus pertanian yang sedang berlangsung.

Zainudin menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat tersebut meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu, santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta.

Zainudin berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS akan terus berkelanjutan. Ia pun mengajak seluruh petugas sensus dan survei BPS untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan setelah kegiatan sensus selesai, petugas dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," tutup Zainudin.

(rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER