ANALISIS

PNS Part Time dan Timbang-timbang Penurunan Belanja Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 07:00 WIB
Pengamat menilai status paruh waktu tidak sesuai diberlakukan di PNS karena fungsi pemerintahan adalah pelayanan publik yang melekat tanggung jawab kedinasan.
Pengamat menilai status paruh waktu tidak sesuai diberlakukan di PNS karena fungsi pemerintahan adalah pelayanan publik yang melekat tanggung jawab kedinasan. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Tak Serta Merta Tekan Anggaran

Sementara dari sisi anggaran, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan PNS part time ini tidak serta merta dapat menekan anggaran belanja pegawai dari APBN.

Menurutnya, kebijakan PNS part time itu bisa menekan belanja pegawai tergantung berapa serapan rekrutmennya. Dengan kata lain, jika serapannya lebih sedikit dari tenaga honorer yang ada sekarang, bisa saja menekan anggaran belanja.

Namun, jika jumlahnya lebih banyak atau sama, tentu anggaran belanja pegawai pun tetap saja bengkak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(PNS part time) tidak akan menjadi solusi terhadap proporsi belanja pegawai yang saat ini besar. Hal ini dengan asumsi tenaga kerja yang dipekerjakan melalui program ini sama jumlahnya dengan jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini," terang Yusuf.

"Selain itu asumsi yang juga menyertai dengan statement di atas adalah upah dan tukin yang juga relatif sama," imbuhnya.

Besarnya porsi belanja pegawai dalam APBN memang bukan hal baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyinggung kenaikan tukin PNS membuat belanja negara bengkak pada semester I 2023.

Berdasarkan data yang ia kantongi, belanja kementerian/lembaga (K/L) menyentuh Rp417,2 triliun di pertengahan tahun ini. Angka ini naik dari periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar Rp393,8 triliun.

Rincian belanja K/L tersebut adalah Rp134,2 triliun belanja pegawai alias naik 11,1 persen, belanja barang Rp147,4 triliun atau naik 2 persen, dan belanja modal menyentuh Rp62 triliun alias tumbuh 8,3 persen.

Yusuf pun menuturkan jika kelak kebijakan PNS part time resmi disahkan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal agar bisa berjalan efektif.

Menurutnya, tupoksi dan tanggung jawab PNS part time harus dibuat secara jelas. Dengan begitu, ketika para pekerja yang melamar pada program ini sudah tahu tanggung jawab apa yang kemudian harus diemban nantinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan batasan yang dikerjakan oleh PNS part time. Jangan sampai kemudian program ini digunakan oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tupoksi mereka.

"Artinya transparansi dan juga pengawasan dari pemberi kerja menjadi penting untuk keberhasilan program ini," kata Yusuf.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan batasan antara PNS part time dan PPPK yang sudah ada harus dibuat secara jelas.

Ia menyebut perbedaan jam kerja PNS part time yang lebih singkat harus disikapi dengan perbedaan hak dengan PPPK full time. Agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Meski begitu, Nailul tak menampik kalau keberadaan PNS part time ini cukup membingungkan. Bagaimana pun juga PNS part time itu bekerja berdasarkan kontrak waktu, jadi tidak dapat diukur hanya dengan jam.

"Saya rasa implementasi PPPK part time akan sama dengan ASN lainnya. Tentu kerugian sendiri bagi pegawai PPPK part time. Tapi ya pasti akan diambil juga sih karena kan dapat kerja sekarang susah," katanya.



(mrh/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER