
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Aturan diterbitkan sebagai pedoman dan acuan perdagangan karbon.
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Sementara, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan atau catatan kepemilikan unit karbon.