TikTok Shop memang tengah menjadi perhatian pemerintah. Sebab, banyak keluhan soal serbuan barang murah asing di tanah air lewat platform tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut. Industri kecantikan hingga fesyen juga bertekuk lutut menghadapi gempuran barang yang dijual di TikTok Shop.
Untuk membahas masalah itu, Zulkifli menggelar rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pembahasan termasuk terkait rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kendati, Zulhas tidak bisa memastikan kapan revisi beleid tersebut rampung. Ia hanya menegaskan revisi dari Kemendag sudah selesai, tinggal menunggu proses harmonisasi.
Zulhas lalu merinci empat poin utama yang direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama, adanya positive list berisi barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Lihat Juga : |
Zulhas menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.
Kedua, perizinan. Ia menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan satu izin.
"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur," tegasnya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta Pusat, Senin (11/9) lalu.
Ketiga, Zulhas menyinggung soal standar barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga kudu berstandar khusus, tidak boleh bebas masuk begitu saja. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.
Keempat, nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah memanggil pihak TikTok Indonesia untuk melarang para penjual dalam melakukan praktik predatory pricing atau memberikan harga yang tidak masuk akal. Namun hingga kini panggilan tersebut belum berbuah hasil.
Teten pun berpendapat jika pemerintah berani memberikan aturan, para pelaku penjual e-commerce seperti di TikTok tentu akan mau berkompromi.
Ia juga menyebut Presiden Jokowi tengah menyiapkan satgas transformasi digital terkait rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
Teten mengatakan selama ini pengaruh transformasi digital dalam perekonomian negara itu memang sangat besar dan tak terhindarkan. Sehingga perlu perlindungan untuk pasar domestik.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Teten mengatakan agar Indonesia mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital, melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
"Ekonomi digital di China 90 persen dikuasai domestik, asing itu hanya 10 persen karena mereka mengatur demikian ketatnya. Karena itu waktu RDP (rapat dengar pendapat) yang lalu saya sampaikan kita tiru model China," kata Teten, Selasa (12/9).
"Di China platform digital tidak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisah. TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsosnya dan TikTok Shop-nya. Nah, di Indonesia dibolehkan. Yang bodoh siapa?" sambungnya.
Maka itu, Teten menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengatur ekonomi digital secepatnya. Jika tidak, transformasi digital bisa menjadi ancaman bagi ekonomi domestik sehingga dapat membunuh ekonomi lama.
"Harus melahirkan ekonomi baru, bukan membunuh investor lama, membunuh warung lama. Karena itu Pak Presiden saat ini sedang menyiapkan satgas transformasi digital," kata dia.
Di sisi lain, TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.
"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
"Kami berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok," imbuhnya.