Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghibahkan sajadah hasil impor ilegal senilai Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) Cikarang.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan sajadah tersebut merupakan barang impor ilegal yang disita dari operasi Kantor Bea dan Cukai Cikarang.
"Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 buah dengan perkiraan Rp1,8 miliar," katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena ini kan masih bisa digunakan sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," tambah Ani.
Selain menyita sajadah, Ani mengatakan Kantor Pelayanan Umum Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok juga menyita sejumlah pakaian impor bekas ilegal.
Ia merinci penindakan dilakukan terhadap 9 kontainer berukuran 40 feet di Tanjung Priok. Dari penindakan itu disita 2.401 balpres dengan nilai perkiraan Rp12 miliar.
Lihat Juga : |
Lihat Juga : |
Pemerintah hari ini juga secara simbolis memusnahkan sejumlah barang impor ilegal. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan itu, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, sepeda, hingga mainan anak.
(skt/rds)