Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Implementasi Core Tax System di 2024

*** | CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2023 00:00 WIB
Pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Dari penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat bekerja secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Total penerimaan perpajakan untuk 2024 diperkirakan mencapai Rp2309,9 triliun dalam APBN 2024 atau naik dari target APBN 2023 sebesar Rp2021,2 triliun. Kebijakan Perpajakan Tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan tahun depan tersebut dengan terus melanjutkan reformasi pajak yang sejatinya sudah dimulai sejak 1983. Pada saat itu sistem official assessment berubah menjadi self assessment. Kemudian, perbaikan terus-menerus dilakukan, baik dari sisi administrasi maupun regulasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimulai sejak 2016, bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan ditopang lima pilar. Kelima pilar tersebut, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Hasil dari reformasi itu tampak dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui undang-undang tersebut, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM.

Tidak hanya itu, DJP juga menata ulang perlakuan pajak atas natura, menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengatur PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengenalkan pajak karbon, hingga meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela.

Sedangkan di sisi pengawasan, DJP telah melakukan reorganisasi dengan membentuk KPP Madya baru dan KPP Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, Reformasi Perpajakan ini dilakukan secara simultan, tidak hanya berorientasi ke internal DJP, tetapi juga ke eksternal. Artinya, reformasi tidak hanya tentang bagaimana DJP memenuhi target penerimaan, tetapi juga tentang meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Hal itulah yang kami coba susun dengan menetapkan 10 Business Direction dalam Core Tax Administration System (CTAS). Business Direction tersebut di antaranya, digitized and automated process, data and knowledge driven, risk-based compliance approach, dan omnichannel and borderless service," ujar Dwi.

Dengan adanya Reformasi Perpajakan, Dwi meyakini, DJP termasuk institusi pemerintah yang paling maju dan modern dalam menerapkan teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan zaman.

Cara DJP berinteraksi dengan wajib pajak, lanjut Dwi, dengan mengedepankan 3C atau Click, Call, Counter. Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa DJP terus berinovasi dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi.

"Kami terus berupaya memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya itu, kembali kami manifestasikan dalam beberapa layanan perpajakan baru yang akan diluncurkan hari ini. Layanan tersebut yaitu Web Edukasi Perpajakan, aplikasi Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri), chat bot atau live chat pajak, dan chat bot khusus UMKM," jelas Dwi.

Situs atau website edukasi perpajakan sebenarnya bukan sebuah hal baru. Namun, karena materi dalam laman yang sebelumnya masih terlalu tersegmentasi, maka DJP perlu melakukan pembaruan untuk menarik minat dan memudahkan wajib pajak menjelajahi situs web edukasi pajak.

Pada situs web tersebut ada enam modul utama program edukasi, yakni inklusi kesadaran pajak, aplikasi Renjani, ruang belajar pajak, anjangsana edukasi, kunjung perpustakaan DJP, dan modul business development service (BDS). Serta satu modul lainnya masih dikembangkan, yaitu modul anak usia dini.

Salah satu modul utama yang tela diluncurkan hari ini adalah aplikasi Renjani. Aplikasi ini menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak maupun calon wajib pajak. Di dalam aplikasi ini nantinya calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.

Selain itu, ada juga chat-bot DJP yang turut diluncurkan hari ini. Chat-bot ini merupakan virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam 7 hari dalam seminggu. Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa EFIN, pelaporan SPT, pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain.

Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan chat bot khusus UMKM. Chat bot ini akan dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring untuk UMKM melalui media Whatsapp dengan nomor seluler 08115615008 yang dilakukan secara otomatis, tanpa melalui agen.

Beberapa informasi yang dapat diakses di antaranya, informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti chat bot dan WA bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.

(***/***)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER