Jokowi Hapus Honorer 2024, Kemenpan RB Ungkap Syarat Jadi PPPK

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Nov 2023 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi. (Antara Foto/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan cara terbaru honorer naik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10).

Meski begitu, Kemenpan RB berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 2,3 juta tenaga honorer. Kementerian pimpinan Abdullah Azwar Anas ini tengah menyiapkan solusi agar para honorer bisa beralih menjadi PPPK.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi Wicaksono mengatakan data 2,3 juta honorer tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika proses validasi rampung, mereka akan masuk ke dalam sebuah platform khusus.

"Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masukkan dalam platform dan nanti akan dipantau kinerjanya," ungkapnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tambah Yudi.

Yudi menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Ketentuan ini akan dirinci dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Ia mencontohkan ketika pemerintah daerah atau kementerian/lembaga (K/L) hanya sanggup memberikan gaji Rp600 ribu per bulan, maka tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Yudi menyarankan PPPK paruh waktu tidak dipekerjakan di kantor dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

"Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa berikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor," katanya.

"Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan," tegas Yudi.

Kemenpan RB menekankan 3 poin utama dalam penataan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tak ada penambahan anggaran yang eksesif, dan tidak ada penurunan penghasilan. Bahkan, pemerintah terbuka untuk menyediakan konsep baru perekrutan PPPK.

Yudi mengatakan bisa saja di suatu K/L 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya ASN. Namun, rekrutmen PPPK menggunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai.



(skt/wiw)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK