Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai wacana penyetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN kurang realistis. Menurutnya, pencetus penyetaraan itu tidak memahami betul bahwa gaji PNS sangat tergantung pada kemampuan anggaran negara.
"Kalau BUMN itu bervariasi, BUMN yang mana? Kalau BUMN Bank Indonesia (BI), gajinya mungkin dua kali lipat dari gajinya pegawai negeri. Kalau BUMN Pertamina, gajinya mungkin 1,5 atau 2 kali lipat dari PNS. Jadi kalau itu yang mau ditiru, ya tentu tidak akan sanggup APBN untuk membiayai gaji PNS itu," ucapnya.
Tak usah penyetaraan, menurut Payaman, jika gaji PNS dinaikkan 10 persen saja sudah sangat berdampak besar terhadap anggaran. Ia pun menilai pemerintah belum tentu juga mampu untuk menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu, Payaman berpendapat seharusnya pencetus wacana penyetaraan menjelaskan secara rinci perusahaan BUMN mana yang bisa kira-kira disamakan gajinya dengan PNS. Ia menegaskan seharusnya wacana ini digodok dulu secara matang disertai dengan penjelasan mengenai konsekuensi yang melatarbelakanginya.
"Banyak BUMN yang gajinya hanya sama sekitar gaji-gaji PNS. Atau mungkin malah ada yang lebih rendah Jadi oleh sebab itu, kalau disebut disamakan dengan gaji BUMN, gaji BUMN yang mana? Apa artinya? Itu dia yang mengatakan, dia tidak paham bahwa gaji BUMN itu bervariasi. Dan dia juga tidak paham bahwa gaji PNS itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran," jelas Payaman.
Payaman mengatakan penyetaraan ini akan berdampak pada satu alokasi dalam anggaran negara, yang berarti akan membuat alokasi lain berkurang. Hal ini dikarenakan kemampuan anggaran dan penerimaan negara yang selalu terbatas.
Sementara jika terus ditambah ke dalam utang, ia menilai generasi berikutnya akan kesusahan untuk membayarnya.
Payaman juga menilai jika penyetaraan ini benar terjadi, kinerja PNS tak akan otomatis menjadi lebih baik. Menurutnya, kinerja akan bergantung kepada manajemen setiap lembaga.
"Misalnya, gajinya di departemen keuangan kan selalu lebih tinggi dari PNS yang lain. Ya, tetapi korupsi juga masih tetap banyak di sana. Jadi tidak otomatis ya. Jadi sangat tergantung pada pimpinan di setiap kementerian," lanjut dia.
Kesimpulan Payaman, pemerintah cukup mengeluarkan kebijakan sebatas menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2024 daripada harus menyetarakan dengan gaji pegawai BUMN. Jika struktur gaji PNS mengikuti struktur gaji BUMN, Payaman menilai hal tersebut akan mengacaukan keuangan negara.
"Karena gaji direksi dari BUMN kan ratusan juta. Kalau nanti gaji dirjen dikasih ratusan juta, bangkrut negara kita," tegas Payaman.