UMK Tangerang hingga Cilegon Disahkan, Tertinggi Rp4,8 Juta
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2024 untuk 8 daerah mulai dari Tangerang hingga Cilegon.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang diteken Al Muktabar pada Kamis (30/11).
"Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan," demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.
Dalam beleid itu, Kota Tangerang mencatat kenaikan UMK tertinggi yakni 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54.
Lihat Juga : |
Sementara, kenaikan UMK terendah dialami oleh Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.
Secara nominal, UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp4.815.102,8. Adapun UMK Kabupaten Lebak terendah yakni Rp2.978.764,69.
Berikut daftar kenaikan UMK 8 Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten:
1. UMK Kabupaten Pandeglang
Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen)
2. UMK Kabupaten Lebak
Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)
3. UMK Kabupaten Serang
Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)
4. UMK Kabupaten Tangerang
Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)
Lihat Juga : |
5. UMK Kota Tangerang
Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)
6. UMK Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)
7. UMK Kota Cilegon
Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)
8. UMK Kota Serang
Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)