Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut sejumlah debitur sengaja menggunakan uang kredit usaha rakyat (KUR) untuk renovasi rumah hingga membeli kendaraan.
Temuan ini didapatkan dari survei kepada 1.047 debitur yang tersebar di 23 provinsi. Survei dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2023-Oktober 2023.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan ada 1 persen atau 15 orang debitur yang menyalahgunakan uang KUR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu persen untuk kepentingan lainnya, seperti renovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya. Ini temuan yang harus kita sampaikan," ungkap Yulius dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
"Itu sengaja itu (duit KUR dipakai renovasi rumah hingga beli kendaraan). Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan)," jelasnya usai konferensi pers.
Sementara itu, 93 persen responden menggunakan duit KUR untuk modal kerja dan 6 persen lainnya untuk investasi membeli tanah atau lahan hingga membuka kios baru. Penyalahgunaan juga ditemukan pada 0,2 persen atau 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata menerima KUR.
Permenko Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa PNS dilarang mendapatkan KUR. Pasal 3 beleid tersebut mengatakan penerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Yulius menyebut ada Komite Pembuat Kebijakan KUR. Ia mengatakan kementerian/lembaga (K/L) terkait berada di bawah naungan komite tersebut, termasuk Kemenkop UKM.
Oleh karena itu, ia menekankan segala keputusan, termasuk tindak lanjut pelanggaran atas penyelenggaraan KUR akan diketok dalam rapat komite.
Meski pemerintah belum mengeluarkan sanksi kepada oknum bank ataupun debitur, ia menegaskan pihaknya akan segera menyurati perbankan nakal tersebut. Kendati, Kemenkop UKM enggan membocorkan bank-bank mana yang melakukan praktik nakal dalam penyaluran KUR.
"Sebenarnya bank-bank yang melanggar itu kan berdasarkan survei kita hanya beberapa persen. (Nama) bank-bank kami sudah ada, tapi mohon maaf kami tidak bisa sebutkan karena terkait kode etik. Tapi kami sudah akan bersurat ke bank-bank yang ada, kami akan lakukan peneguran," jelas Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani dalam konferensi pers.
"Dalam survei 187 bank, tetapi yang melanggar hanya beberapa persen, itu di data ada 16,1 persen. Merata (BUMN dan swasta), pelanggaran di semua bank ada," sambung Irene.
Yulius lantas menimpali penjelasan asistennya. Ia memang tak merinci bank mana yang melanggar, kendati ia menyebut perbankan penyalur KUR terbesar di Indonesia.
"Yang jelas penyalur (KUR) terbesar adalah BRI (PT Bank Rakyat Indonesia), 70 persen," timpal Yulius.