Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan memiliki sejumlah layanan medis yang diperuntukkan bagi setiap pesertanya. Salah satunya adalah layanan operasi.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan prosedurnya perlu diketahui oleh setiap peserta karena berlaku untuk beberapa kategori saja.
Untuk memperoleh jaminan penuh, jenis operasi sesuai kategori tersebut harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai daftar BPJS.
Setelah mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan. Peserta juga akan mendapatkan perawatan pascaoperasi.
Layanan medis lain dari BPJS Kesehatan selain tindakan operasi adalah rawat inap, rawat jalan, pengobatan gigi, ambulans, kegawatdaruratan, dan lainnya.
Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Namun untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan. Berikut prosedur yang perlu diikuti.
- Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan. Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
- Dokter dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Namun, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi di luar negeri tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Demikian sejumlah daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan prosedur yang harus diikuti. Semoga membantu.
(juh)