Berita ekonomi tahun ini juga dihebohkan oleh kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Korupsi dilakukan terkait proses penempatan pegawai di tubuh Kementan.
KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki terkait kasus yang menjerat Syahrul adalah klaster pertama.
Syahrul sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ini. Ia juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Syahrul ini sempat menjadi drama. Hal itu terjadi saat Syahrul dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Syahrul tiba-tiba dikabarkan menghilang di Eropa. Kabar itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Ia mengatakan meski waktu kunjungan kerja ke Eropa tapi Syahrul belum juga kembali. Ia juga tak mengabarkan di mana posisinya.
"Sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini," kata Harvick di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10).
Namun, kabar itu kemudian ditepis rekan separtai Syahrul di NasDem Ahmad Saroni. Saroni mengatakan Syahrul tidak hilang, tapi menjalani pengobatan atas penyakit prostat yang dideritanya.
Tahun ini juga dihebohkan oleh berita memanasnya proyek pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Pengembangan salah satunya untuk investasi pembangunan pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group yang disebut-sebut mencapai Rp381 triliun.
Warga yang notabene masyarakat adat menolak rumahnya dijadikan pabrik, apalagi harus direlokasi ke tempat lain. Mereka berunjuk rasa.
Penolakan itu berujung bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9).
Aparat penegak hukum pun terpaksa menembakkan gas air mata karena bentrok tidak kondusif. Bahkan, belasan anak sekolah disebut terkena gas air mata imbas bentrokan tersebut.
Salah seorang warga Rempang bernama Khazaini KS mengatakan ada 16 kampung yang menolak untuk direlokasi untuk proyek itu. Ia mengklaim kampung yang mau digusur telah berdiri sejak 1834.
"Dari hasil asesmen lapangan kita. Mayoritas masyarakat 16 kampung tua menolak relokasi, karena kampung sudah eksis dari 1834," kata Khazaini kepada CNNIndonesia.com.
Khazaini pun mengatakan warga yang terancam tergusur akibat pembangunan PSN tersebut tak mendapat ganti rugi dari BP Batam. Menurutnya, pernyataan polisi soal ganti rugi baru klaim sepihak yang diterima dari BP Batam.
"Kapolri, jangan menerima informasi satu pihak dari BP Batam. Tidak benar kalau ada sosialisasi dan pemberian ganti rugi," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan peristiwa di kawasan Pulau Rempang bukan penggusuran. Ia mengatakan yang terjadi adalah pengosongan lahan oleh yang berhak.
"Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud menyebut negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan pada 2001-2002 berupa Hak Guna Usaha (HGU) . Namun, tanah itu belum digarap investor dan tak pernah dikunjungi.
Selanjutnya, pada 2004, hak atas tanah itu diberikan kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, menurut Mahfud, Surat Keterangan (SK) terkait hak itu telah dikeluarkan secara sah pada 2001-2002. Ia pun menyinggung kekeliruan yang dilakukan KLHK.
"Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," kata Mahfud.
"Nah, proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya," sambung dia.