Melihat Gaji Petugas KPPS yang Bekerja di Pemilu dan Pilpres 2024

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 13:05 WIB
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bayaran honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya. Lantas berapa bayaran KPPS Pemilu 2024?

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama masa tugasnya petugas KPPS akan mendapatkan gaji atau honor serta uang santunan.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Berikut rincian bayaran yang diterima petugas KPPS 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

1. Bayaran petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta

Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta

Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

2. Bayaran petugas KPPS Pilkada 2024

Ketua: Rp900 ribu

Anggota: Rp850 ribu

Satlinmas: Rp650 ribu

3. Bayaran petugas KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp6,5 juta

Sekretaris: Rp6 juta

Satlinmas LN: Rp4,5 juta

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK