Sri Mulyani Gelontorkan Rp99,5 T untuk THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 14:31 WIB
Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini.
Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini. (CNN Indonesia/Lidya Kembaren).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Ia mengatakan secara total, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Rinciannya, Rp48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS.

Sementara Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengatakan anggaran itu naik Rp18 triliun dibandingkan 2023 kemarin. 

"Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," katanya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3) ini.

Ia mengatakan THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan. 

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membatu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.
Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER