Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran Agar Bisa Bayar THR PNS

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 19:03 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menghemat anggaran agar bisa membayar THR PNS.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menghemat anggaran agar bisa membayar THR PNS. (Arsip Kemendagri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menghemat anggaran agar bisa membayar THR PNS.

Dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (15/3), Tito menyebut masih banyak pos anggaran dapat diefisiensikan pemerintah demi membayar THR ASN, seperti; biaya perjalanan dinas dan anggaran penguatan yang tidak jelas.

"Banyak sebetulnya yang bisa, kami telusuri mohon maaf rekan-rekan kepala daerah banyak yang bisa diefisiensikan, perjalanan dinas, kemudian penguatan-penguatan yang macam-macam yang sebetulnya nggak perlu, ini dapat digeser untuk kepentingan ini, untuk kepentingan karyawan sendiri ASN," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain efisiensi, ia mengatakan pemerintah daerah juga bisa mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan di APBD. 

"Atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2024 yang bersumber dari perubahan, pergeseran anggaran mendahului perubahan, yang bersumber dari sebagian alokasi belanja tidak terduga, kemudian belanja kegiatan atau sub kegiatan atau memperingkas yang tersedia, sesuai dalam perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2024, baru setelah itu dilaporkan kepada pimpinan DPRD," lanjutnya.

Pemerintah memastikanTHR PNS pada lebaran 2024 ini cair 100 persen. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 PNS daerah mendapatkan THR berisi lima komponen yang semua dibayar dengan dana APBD. Komponen itu adalah;

a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]



(nma/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER