Ramai-ramai Desak Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Kemenkeu Bersuara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tetap berjalan sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kenaikan PPN tersebut sudah melalui berbagai pembahasan, termasuk dengan DPR hingga disepakati menjadi 12 persen mulai tahun depan.
"Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).
Pemerintah bersama dengan DPR pun telah mempertimbangkan berbagai dampak yang kemungkinan terjadi, termasuk dampaknya pada perekonomian Tanah Air.
"Antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada pembahasan kenaikan PPN akan ditunda.
Menurutnya, meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, namun disatu sisi APBN sebagai shock absorber harus dijaga kesehatannya.
"Tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan nya. Karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).
Namun, ia menekankan sangat setuju dengan masukan anggota Komisi XI DPR RI bahwa memang perlu pendekatan dengan masyarakat, terutama kelas bawah untuk menjelaskan bahwa pajak dibutuhkan demi menjalankan program yang telah disusun di APBN dan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.
Pemerintah pun dikatakan tidak menetapkan kebijakan secara membabi buta memungut pajak ke semua lapisan masyarakat. Ada kelompok yang mendapatkan diskon bahkan hingga bebas pajaknya.
"Jadi kami disini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian, sudah ada UU nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta," jelasnya.
(lyd/pta)