Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menjaga daya saing industri padat karya di tengah tekanan perang dagang global.
"Pemerintah sudah menggelontorkan beberapa kebijakan insentif untuk menjaga keberlanjutan sektor ini," ujar Faisol dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Ia menyebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, atraktif, dan kompetitif agar aliran investasi asing langsung (FDI) hasil relokasi industri global dapat masuk dan berkembang di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang Indonesia untuk menarik FDI atas relokasi sangat terbuka lebar. Ruang ini bisa diraih kalau iklim usaha kita di dalam negeri stabil, kompetitif, dan menarik," ucapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menghadirkan empat fasilitas fiskal utama. Pertama, tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen selama 5 hingga 20 tahun.
Kedua, tax allowance yang memberikan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi serta fasilitas penyusutan dan amortisasi.
Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri. Keempat, super tax deduction atau pengurangan penghasilan kena pajak hingga 200-300 persen dari biaya kegiatan riset, pengembangan, dan pelatihan vokasi.
Selain itu, tersedia lima fasilitas non fiskal yang diperkuat untuk mendukung sektor industri. Ini mencakup kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, percepatan izin dalam proyek strategis nasional, fasilitas pembiayaan ekspor, perlindungan atas aset strategis melalui penetapan objek vital nasional, serta pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja industri.
Faisol menyebutkan insentif juga difokuskan pada industri padat karya karena sektor ini berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial ekonomi.
"Selain menarik investasi asing atau investasi baru, perhatian kita tertuju kepada upaya mempertahankan daya saing industri padat karya karena penyerapan tenaga kerja yang sangat besar," katanya.
Beberapa insentif spesifik telah diberikan untuk sektor padat karya. Di antaranya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk kredit investasi pembelian dan pembaruan mesin produksi di berbagai sektor seperti makanan, minuman, tekstil, kulit, alas kaki, mainan, dan furnitur.
Sementara itu, industri kecil dan menengah (IKM) juga mendapat dukungan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6-9 persen dan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
Faisol menambahkan upaya pemerintah untuk memperkuat industri padat karya tidak berhenti pada pemberian insentif fiskal dan pembiayaan. Strategi lanjutan juga tengah disiapkan guna menjaga kesinambungan sektor industri nasional dalam menghadapi tekanan global yang masih tinggi.