PPATK Buka Bukaan soal Pemblokiran Rekening Nganggur

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 16:59 WIB
PPATK menyebut pemblokiran rekening nganggur dilakukan demi mencegah penyalahgunaan. Sebab, banyak dipakai menampung dana tindak pidana.
PPATK menyebut pemblokiran rekening nganggur dilakukan demi mencegah penyalahgunaan. Mereka menyebut rekening banyak dipakai menampung dana tindak pidana. (iStockphoto/west).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka-bukaan soal pemblokiran rekening bank yang sudah lama tidak digunakan alias dormant.

PPATK mengatakan pemblokiran dilakukan karena maraknya penggunaan rekening dormant tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan dalam lima tahun terakhir. Rekening dormant digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," bunyi keterangan PPATK, Selasa (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant, bahkan yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar.

Kondisi itu membuka membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, PPATK mengatakan uang nasabah akan tetap aman 100 persen.

PPATK mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER