Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap di 10 Juta Rekening Nganggur

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 15:18 WIB
PPATK menemukan dana Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima bansos yang sudah lama tidak digunakan alias dormant.
PPATK menemukan dana Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima bansos yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant.

PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.

"Dana bansos sebesar Rp21,1 triliun hanya mengendap. Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," bunyi keterangan PPATK, Selasa (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, di antaranya lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu didapat berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020.

Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum.

Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant.

"Dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," bunyi keterangan PPATK.

Kemudian, PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun. Nilainya mencapai Rp428,61 miliar.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata PPATK.

Karena masalah-masalah itu, PPAK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka bila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui formulir di tautan bit.ly/FormHensem. 

[Gambas:Video CNN]

(fby/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER