Pengusaha Was-was Bisnis Lokal Terpukul Imbas Syarat TKDN Dihapus

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 20:07 WIB
Apindo mengungkapkan para pelaku usaha mulai mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat TKDN terhadap iklim bisnis dalam negeri. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan para pelaku usaha mulai khawatir soal dampak penghapusan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap iklim bisnis, terutama dalam konteks perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, ada beberapa industri dalam negeri yang bakalan terpukul imbas penghapusan syarat tingkat komponen lokal tersebut.

"Memang ada beberapa kekhawatiran dari beberapa industri. Saya sudah katakan, tidak mungkin semua itu upside. Pasti ada juga industri yang losers. Cuma yang losers ini apa? Apakah ada industri tertentu yang memang akan terpengaruh secara negatif kalau memang (TKDN) ini dibuka, dan bagaimana kita bisa bantu supaya imbasnya tidak terlalu dalam?" kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Kekhawatiran ini muncul setelah AS dan Indonesia menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poinnya membebaskan sejumlah produk asal AS, seperti alat kesehatan, perangkat TIK, dan data center, dari ketentuan TKDN.

Nantinya, produk-produk ini tak lagi wajib memenuhi kandungan lokal sebagai syarat masuk ke pasar Indonesia.

Shinta menilai langkah tersebut memang menguntungkan pihak AS, apalagi sebagian besar produk mereka sudah menikmati tarif masuk rendah di Indonesia. Namun, ia mengingatkan dampaknya bisa beragam tergantung kesiapan industri nasional.

"Produk Amerika yang masuk ke Indonesia itu hampir 90 persen sudah dapat tarif 0-5 persen. Jadi kalau dikasih tarif 0 persen itu sebenarnya tidak beda-beda jauh. Tapi ini yang perlu dikaji, apakah ada sektor dalam negeri yang bakal terdampak serius? Ini yang sedang kami pelajari bersama," ujarnya.

Shinta menegaskan Apindo tidak menolak TKDN, justru mendukung penerapannya secara bertahap dan berbasis insentif. Ia berharap pemerintah tetap mempertahankan prinsip keberimbangan agar kebijakan tidak menyulitkan pelaku usaha dalam negeri.

"Apindo merasa memang nomor satu kita perlu keseimbangan. Kalau segi local content itu jelas dibutuhkan, tapi apakah industrinya sudah siap? Karena industrinya beda-beda, ada yang sudah siap, ada yang belum. Makanya pemerintah perlu roadmap untuk TKDN agar tidak menyulitkan pengusaha, apalagi yang hubungannya dengan impor," jelasnya.

Ia menjelaskan Apindo mendukung penerapan TKDN yang berbasis insentif. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan kandungan lokal secara maksimal sebaiknya diberikan insentif, bukan justru dibebani sanksi. Pendekatan ini dinilai lebih mendorong partisipasi pelaku usaha, tanpa memberatkan industri yang belum sepenuhnya siap.

Shinta juga menilai kebijakan penghapusan TKDN tidak secara langsung berkaitan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampak terhadap ketenagakerjaan tidak bisa dilihat hanya dari satu kebijakan, karena faktor yang lebih berpengaruh adalah daya saing nasional serta kemudahan berusaha di Indonesia secara keseluruhan.

"Menurut saya itu tidak directly related antara TKDN dengan PHK. Karena kenyataannya, kita juga ada aturan-aturan main untuk mendorong investasi produksi di Indonesia, selama kita bisa menyiapkan enabler environment yang baik," ujarnya.

Ia menyebut yang menjadi sorotan pelaku usaha saat ini justru adalah aspek cost of doing business di Indonesia yang masih dianggap tinggi dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung.

"Konsep deregulasi ini yang harus menjadi titik utama. Saat ini kita masih dianggap doing business di Indonesia itu masih sulit. Perizinan dan regulasi tumpang tindih antara pusat dan daerah ini juga masih menjadi fenomena klasik yang justru menghambat investasi," imbuh dia lebih lanjut.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pembebasan TKDN hanya berlaku terbatas untuk produk tertentu, dan tetap mengikuti ketentuan teknis dari kementerian terkait. Produk di luar sektor tersebut tetap wajib memenuhi aturan TKDN yang berlaku di Indonesia.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK