Hotman Paris Desak Pemerintah Cabut Aturan Blokir Rekening Nganggur
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pemerintah mencabut aturan pemblokiran rekening nganggur atau yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Hotman mulanya menyampaikan keluhan masyarakat yang masuk ke kanal aduannya, Hotman 911.
"Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot," kata Hotman dalam unggahannya di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf, Selasa (29/7).
Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, serta meminta pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya mereka yang tinggal di desa atau memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan.
"Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?" ujar Hotman.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat atas simpanan mereka sendiri. Ia menilai negara tidak berwenang memblokir rekening hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
"Bapak tidak berhak. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar aturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung," tambahnya.
Hotman juga mengimbau pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat dalam mengakses hak atas simpanan pribadi. Ia menekankan kebijakan semacam itu dapat menyulitkan kelompok rentan yang tidak rutin bertransaksi melalui rekening.
"Saya ulangi, pemerintah jangan merepotkan rakyatmu sendiri," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan akan menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant. Pemblokiran ini disebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 sebagai upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan pembekuan dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang.
PPATK juga menekankan dana nasabah tidak akan hilang dan masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui formulir khusus yang tersedia.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan rekening dormant yang dibekukan tahun ini mencapai lebih dari 31 juta, dengan nilai lebih dari Rp6 triliun.
Ia juga mengklarifikasi tidak ada ketentuan semua rekening yang tidak aktif selama 3 bulan langsung diblokir. Pembekuan baru dilakukan terhadap rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang terkait dengan judi online.
PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening diduga terlibat tindak pidana berdasarkan hasil analisis sejak 2020. Selain itu, ditemukan 10 juta rekening penerima bansos yang tak digunakan selama lebih dari 3 tahun, serta 2.000 rekening instansi pemerintah yang juga masuk kategori dormant.
Kebijakan pemblokiran, menurut PPATK, diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan.
(del/pta)