7 Fakta soal Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 14:03 WIB
Setidaknya ada 7 fakta terungkap dalam gaduh rekening masyarakat yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setidaknya ada 7 fakta terungkap dalam gaduh rekening masyarakat yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ilustrasi. (iStockphoto/utah778).

5. Temuan PPATK

Ada setidaknya 3 temuan penting yang diungkap PPATK dalam gerakan pemblokiran rekening ini.

Pertama, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari temuan tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee atau diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, serta tindakan lain yang melawan hukum.

"Yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," jelas PPATK dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial ternyata tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos yang mengendap itu tembus Rp2,1 triliun. PPATK menegaskan ini adalah indikasi penyaluran bansos belum tepat sasaran.

Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant. Total dananya mencapai Rp500 miliar. PPATK menilai rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

6. Saran untuk Perbankan

PPATK menyebut rekening dormant tetap wajib membayar biaya administrasi kepada bank. Pada akhirnya, dana dari banyak rekening dormant habis dan ditutup oleh pihak bank.

"PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga mengimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya. Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening," saran PPATK.

7. Sesuai Asta Cita Prabowo

PPATK menegaskan hak masyarakat tetap terlindungi meski rekeningnya diblokir. Ivan Dkk mengklaim langkah yang mereka lakukan ini juga sudah sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dan sesuai pula dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK," tandasnya.

(skt/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER