Aturan Baru: Warga IKN Tak Bisa Asal Jual Tanah, Harus Izin OIKN

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 12:30 WIB
Masyarakat harus mendapatkan izin dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bila hendak menjual tanah di sembilan wilayah perencanaan (WP) IKN.
Masyarakat harus mendapatkan izin dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bila hendak menjual tanah di sembilan wilayah perencanaan (WP) IKN. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat tidak bisa sembarangan menjual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya yang berada di sembilan wilayah perencanaan (WP).

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia mengatakan ada aturan baru Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025. Otorita IKN mendapatkan hak prioritas untuk membeli setiap tanah di sembilan WP.

"Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," kata Mia dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 34 ayat (3) Perka OIKN 6 Tahun 2025 menyebut penawaran harus disertai sejumlah dokumen. Daftar dokumen meliputi bukti kepemilikan dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Selain itu, penjual harus menyertakan surat penawaran tanah dan harga, koordinat tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan tanah yang disahkan kelurahan.

Kemudian, OIKN membentuk panitia pembelian tanah untuk mengevaluasi penawaran. Mereka akan membuat laporan urgensi pembelian bidang tanah, rekomendasi untuk dilakukan penilaian tanah, dan rekomendasi ke kepala OIKN untuk menyetujui atau tidak pembelian itu.

Jika kepala OIKN menyetujui, pembayaran atas tanah dilakukan.

"Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN," ucapnya.

"Untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN," ujar Mia.

Jual beli tanah tidak perlu izin Otorita IKN jika untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah dengan swasta untuk penyediaan infrastruktur, dan pembelian tanah oleh kementerian/lembaga.

Pengecualian juga berlaku terhadap pembelian tanah yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selain itu, pembelian untuk penanganan dan pemberian bantuan kemanusiaan pada saat terjadi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan situasi keamanan.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER