Aturan Sri Mulyani: Beli Emas, Konsumen Akhir Bebas Pajak

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 07:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas yang dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas yang dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsumen akhir bebas pajak saat membeli emas usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku Jumat (1/8).

"Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir," bunyi pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjualan emas perhiasan, batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata sebenarnya dipungut PPh. Namun, pengecualian dibuat sejak penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Melalui aturan baru, Sri Mulyani juga membebaskan PPh pasal 22 dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bank bulion. Ini dituangkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf c.

Transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) juga masih dikecualikan dari PPh pasal 22. Begitu pula pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Aturan baru itu juga tidak mengubah tarif PPh emas. Jumlahnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER