Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap memungut cukai untuk makanan asin alias produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
Rencana itu terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran mengajukan persetujuan tambahan anggaran untuk 2026 kepada DPR RI. Tambahan anggaran tersebut, salah satunya terkait urusan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu diminta memaparkan hal tersebut. Anggito lalu menegaskan ada kebutuhan tambahan anggaran untuk memenuhi output perumusan kebijakan administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai output perumusan kebijakan di segi administrasi. Pertama, penggalian potensi (penerimaan negara), itu melalui data analytic maupun media sosial. (Kedua) merekomendasi kepada barang-barang ekspansi barang dan cukai," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Sedangkan yang ketiga, terkait penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk peningkatan penerimaan negara. Keempat, rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik.
Soal perluasan barang kena cukai, Anggito memang tidak menyebut langsung rencana pemungutan cukai makanan asin. Namun, dalam paparannya tertulis jelas bahwa ekspansi itu terkait cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
Belum ada kepastian kapan berlakunya aturan cukai makanan asin tersebut. Akan tetapi, apa yang disampaikan Wamenkeu Anggito adalah bagian dari rencana kerja Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2026.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama membantah akan mengenakan cukai untuk makanan asin dalam waktu dekat.
"Belum, belum, belum (rencana cukai makanan asin)," kata Djaka sembari buru-buru bergegas memasuki mobil selepas Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
(skt/pta)