BPKP Bersuara soal Auditor Importasi Kasus Gula di Kasus Lembong

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 10:30 WIB
BPKP mengklaim auditor yang terkait penanganan audit perkara importasi gula di kasus dugaan korupsi yang menyeret Thomas Lembong sudah profesional, independen. ( iStockphoto/Nikolay Pandev).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara soal auditor mereka yang memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di sidang Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong.

Respons mereka berikan terkait informasi bahwa auditor yang memberikan kesaksian baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada 2024, tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.

"Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (7/8) seperti dikutip dari Antara.

Dalam penugasan tersebut, katanya lagi, tim yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman dan telah bekerja secara profesional, independen, serta berintegritas.

Dia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 seperti ramai beredar.

"Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur," ujar Gunawan.

Tom Lembong melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke BPKP dan Ombudsman.

Laporan ke Ombudsman tergister dengan nomor 56/VIIl/2025. Sedangkan lporan ke BPKP terdaftar dengan nomor 55/VIlI/2025.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menyebut laporan ini dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut.

"Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas persumption of innocence," ujarnya.

Pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia mempertanyakan keprofesionalan tim penghitung kerugian negara.

"Auditnya salah. Tidak profesional," kata Ari.

Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom melaporkan soal dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya
2. Kristiyanto selaku pengendali teknis
3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim
4. John Michel selaku anggota tim
5. Sigit Sukhem selaku anggota tim
6. M.Amirul Mu'min selaku anggota tim

(agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK