Daftar Anggaran Kementerian yang Bakal Dipangkas pada 2026
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) hingga 2026.
Efisiensi anggaran tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
Pasal 2 ayat (2) menegaskan, efisiensi pada tahun 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).
"Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Pasal 2 ayat (3).
Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur.
Tidak ada perbedaan mencolok pada aturan baru tata cara efisiensi anggaran pada 2026. Poin-poin yang dihemat masih sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni beleid yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini.
Namun, Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut pada 2026.
"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025.
Nantinya, sang Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Jika Kemenkeu sudah setuju, anggaran tersebut akan diblokir. K/L bakal diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.
Blokir anggaran masih bisa dibuka, seperti penjelasan dalam Pasal 13 ayat (2). Ada 3 kondisi yang memungkinkan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi, yaitu untuk belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik; kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto; serta kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
(fby/asr)