Mentan Sebut Patahan Beras Premium di Kasus Oplosan Ada yang 59 Persen

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Agu 2025 15:45 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan patahan atau broken pada beras yang dijual dengan label premium ternyata jauh di atas standar. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan patahan atau broken pada beras yang dijual dengan label premium ternyata jauh di atas standar.

Dalam sejumlah sampel, ia mengungkap patahan beras bahkan mencapai 59 persen. Padahal, standar beras premium hanya memperbolehkan maksimal 15 persen patahan.

Amran mencontohkan praktik yang membuat harga beras melambung tidak wajar. Menurutnya, beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogram (kg) justru dilepas ke pasar seharga Rp17 ribu karena diberi label premium.

Untuk mempermudah gambaran, ia mengibaratkan kondisi itu seperti besi yang harganya Rp10 ribu tapi ditulis sebagai emas sehingga harganya melonjak menjadi Rp100 ribu.

"Labelnya premium-medium, tetapi sebenarnya beras yang ada adalah itu beras biasa," ujar Amran di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Ia menjelaskan hasil pengujian menunjukkan tingkat patahan pada beras yang diklaim premium ternyata sangat tinggi.

"Broken-nya tau enggak? Aku bocorkan ya. Broken-nya kami ambil 10 (sampel), itu 30 sampai ada 59 persen. Kasih datanya itu. Bayangkan broken-nya, saya ulangi ya, 30 sampai 59 persen, padahal broken premium itu 15 persen. Ekstrem kan? Ekstrem banget," ujarnya.

Tingkat patahan beras yang tinggi mengindikasikan kualitas yang lebih rendah dibanding beras premium asli. Patahan beras yang terlalu banyak dapat mempengaruhi tekstur, rasa, dan nilai jual, sehingga standar mutu SNI membatasi jumlahnya.

Satgas Pangan Polri sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang dilakukan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelanggaran ditemukan pada empat merek beras produksi PT PIM, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8).

Ketiga tersangka berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), Al (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala QC PT PIM 1). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar mutu label kemasan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara jika terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penyidik menyita total 13.740 karung atau 58,9 ton beras patah berlabel premium dari merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

Hasil pengujian menunjukkan persentase patahan beras premium melebihi ketentuan, yakni 20-25 persen, dan kadar air di atas batas 14 persen yang ditetapkan untuk mencegah penyusutan berat beras.

Selain PT PIM, hasil pengujian juga menemukan pelanggaran pada beras premium produksi PT Food Station untuk merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY (Sumber Rejeki) untuk merek Jelita.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK