Sertifikat 210 Bidang Pagar Laut Tangerang Sudah Dilepaskan Sukarela

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 06:52 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan hak atas 210 bidang yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan hak atas 210 bidang yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.

Diketahui, sebagian besar sertifikat lahan pagar laut itu dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group yang dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma Alias Aguan.

Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan penyelesaian kasus pagar laut dengan Komisi II DPR, Senin (9/2).

"Melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektar," ujar Nusron.

Selain pelepasan hak, penyelesaian kasus pagar laut katanya juga ditempuh dengan pembatalan sertifikat 50 bidang tanah seluas 74,77 hektar. Sertifikat yang ia batalkan terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 38 bidang seluas 58,23 hektar dan Sertifikat Hak Milik (SHM) 12 bidang seluas 16,52 hektar.

"Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektar," katanya.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Pihak Agung Sedayu Group merupakan salah satu pemilik SHGB itu melalui PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengklaim SHGB itu dikantongi melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK