Gubernur Aceh Bersuara soal Temuan Beras Ilegal 250 Ton di Sabang

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 09:06 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan beras impor 250 ton yang disebut Mentan Amran Sulaiman ilegal didapat dengan prosedur resmi dan sesuai aturan. (Arsip Pemprov Aceh).
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem buka suara soal temuan beras impor ilegal 250 ton Sabang oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Ia menyangkal bahwa beras yang ditemukan Amran itu ilegal. Menurutnya impor dilakukan secara sah dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Impor sudah dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan pihak lintas sektor.

Kemudian impor itu sesuai aturan di UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 Ayat (6) tentang Pemasukan Barang Konsumsi dari Luar Daerah Pabean dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.

"Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut," kata Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11).

Mualem beralasan kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.

"Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," katanya.

Mualem juga menyesalkan pernyataan Mentan Amran yang dinilai terlalu reaksioner dan minim sensitivitas daerah terkait kasus ini yang seakan-akan sebuah tindakan serius dan melawan undang-undang.

"Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan," katanya.

Mualem juga mendesak Mentan untuk segera melakukan uji lab beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang. 

Respons serupa juga disampaikan Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh. Ia berharap Amran dapat menghormati kewenangan terkait tata niaga di kawasan Bebas Sabang sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

"Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang," kata Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Mentan menyebutkan sekitar 250 ton beras yang didatangkan dari Thailand ditampung di gudang beras milik pengusaha swasta di Kota Sabang ilegal, karena tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Iqbal menyampaikan kewenangan terkait tata niaga di kawasan bebas Sabang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) UU Nomor Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta Pasal 167 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Karena itu, pernyataan Mentan sangat tendensius dan sensitif bagi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Apalagi saat ini sedang berprosesnya revisi UUPA," ujarnya.

Dari sisi investasi, menurut Iqbal, statement Mentan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi khususnya di Aceh di tengah sedang gencarnya Gubernur Aceh saat menghadirkan investasi, termasuk ke Sabang.

a menjelaskan, masuknya beras tersebut ke Sabang sudah melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

BPKS, kata dia, adalah lembaga pusat yang diberi kewenangan melalui UU 37 Tahun 2000, serta aturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang.

"Mengenai polemik ini, kita akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di dalam kawasan bebas Sabang," demikian M Iqbal.

(dra/agt)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hukum Cambuk Pelaku Perjudian di Aceh

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK